Nakita.id - Program vaksin booster akan mulai berlangsung pada 12 Januari 2022.
Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Pemerintah pun menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tarif resmi untuk vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster mandiri.
Menurut dia, tarif vaksin Covid-19 yang beredar saat ini bukanlah tarif yang ditetapkan pemerintah, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Sementara, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya memperkirakan biaya vaksin booster di kisaran Rp300.000.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300.000," kata Budi seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat (3/12/2021).
Adapun Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, mengatakan, biaya vaksinasi booster bergantung pada platform vaksinnya.
"Tergantung platform vaksinnya, inactivated, mRNA vector, atau recombinan," kata Alex seperti diberitakan Kompas, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, perkiraan tarif vaksinasi booster berbayar di kisaran Rp200.000 sampai Rp600.000.
Efek Vaksin Booster
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sejauh ini, tidak ditemukan adanya kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) bergejala berat terhadap peserta uji klinis vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
"Sejauh ini telah dilakukan uji klinis pemberian booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek penelitian," kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/1/2022).
Menurut dia, penyuntikan dosis ketiga vaksin akan terlebih dahulu diberikan kepada populasi berusia lebih dari 18 tahun.
"Selain itu, penerimanya berdomisili di kabupaten/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama kepada minimal 70 persen persen penduduk, dan vaksin dosis kedua kepada minimal 60 persen jumlah penduduk," ujar dia.
Wiku mengatakan, penyuntikan dosis ketiga dosis vaksin direkomendasikan dalam rentang waktu minimal 6 bulan setelah suntikan dosis kedua.
Ia menyebutkan, program vaksinasi booster akan dimulai setelah keluarnya rekomendasi resmi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), termasuk jenis vaksin yang akan digunakan.
"Program vaksinasi booster dosis ketiga ini juga sesuai target World Health Organization (WHO) pada trimester pertama tahun 2022," ucap dia.
Kriteria Penerima Vaksin Booster
Kriteria lainnya ialah penduduk yang sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
Kemudian, tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan. "Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," kata Menkes Budi dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022). Budi mengatakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program vaksinasi ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Satgas: Tak Ada KIPI Berat dari Uji Klinis Pemberian Vaksin Booster" dan "Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Simak Harga dan Kriteria Penerimanya"
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR