Nakita.id - Para siswa kini telah kembali menjalankan aktivitas belajar di sekolah seusai liburan akhir tahun.
Tetapi terdapat peraturan terbaru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) di tahun 2022.
Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 semua siswa wajib menjalankan PTM terbatas.
Peraturan ini dimulai semester dua tahun ajaran 2021/2022.
Sesuai dengan peraturan terbaru, setiap sekolah khususnya di daerah DKI Jakarta menerapkan PTM 100 persen pada Januari 2022.
Dalam SKB 4 Menteri disebutkan PTM 100 persen dilakukan bagi wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2.
DKI Jakarta yang kinisebagai wilayah dengan status PPKM level 2 harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan SKB 4 Menteri.
Setiap sekolah diizinkan menggelar PTM 100 persen dengan beberapa ketentuan.
PTM 100 persen dilaksanakan setiap hari (Senin-Jumat) dengan jumlah kapasitas peserta didik berjumlah 100 persen dari ruangan kapasitas kelas.
Beberapa sekolah di DKI Jakarta telah menjalani PTM 100 persen.
Seperti SMPN 1 Jakarta, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta pusat yang telah melaksanakan PTM 100 persen sejak Senin lalu (3/01).
Agus Tiyoso, S.Pd., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Jakarta saat diwawancarai oleh tim Nakita, Senin (3/01/2022) memaparkan jika hampir seluruh siswa menjalani PTM di sekolah.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR