Nakita.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahun 2022 kembali digelar.
Pelaksanaan PTM wajib dilaksanakan bagi sekolah yang telah memenuhi syarat.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Meski masih dilanda pandemi yang diperparah dengan varian Omicron yang telah masuk ke Indonesia, PTM terbatas 100 persen tetap dilaksanakan.
Beberapa sekolah khususnya di daerah DKI Jakarta pun mulai menerapkan PTM 100 persen sejak Senin (3/1/2022) lalu.
Dalam wawancara ekslusif bersama Nakita, Rabu (5/1/2021) Ir. Suharti, M.A., Ph.D, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebutkan, jika pemerintah daerah sebaiknya tidak menghalangi apalagi melarang penyelenggaraan PTM terbatas.
Suharti menjelaskan jika seluruh sekolah wajib melakukan PTM terbatas 100 persen.
Sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1 hingga 3 wajib menggelar PTM.
"Layaknya tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang sudah memenuhi kriteria," ucap Suharti.
Selain itu, Suharti juga mengimbau agar pemda setempat tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang telah ditetapkan dalam peraturan SKB Empat Menteri.
"Juga, tidak boleh lagi menambah kriteria-kriteria yang lebih berat," sambungnya.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR