PTM 100 persen juga akan dilaksanakan bagi sekolah yang ada di lingkungan wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
Dalam SKB 4 Menteri mensyaratkan capaian vaksinasi dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80 persen jika ingin menggelar PTM terbatas 100 persen.
Suharti mengatakan, anak Indonesia berhak bersekolah dengan layak.
Itulah mengapa keputusan SKB Empat Menteri harus dipatuhi dan dikung seluruh lapisan masyarakat , karena pendidikan merupakan menjadi tanggung jawab bersama demi terjaminnya masa depan anak di masa yang akan datang.
"Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama," pungkas Suharti.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR