Nakita.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai diselenggarakan.
Di DKI Jakarta sendiri setiap sekolah telah melakukan PTM 100 persen, sejak Senin (3/01) lalu.
Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Baca juga tentang pendidikan, teknologi, keuangan, informasi, dan sebagainya di website Nawasiana.
SKB ini ditetapkan bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Saat diwawancara oleh Tim Nakita, Rabu (5/01/2022), Ir. Suharti, M.A., Ph.D, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menjelaskan mengenai SKB Empat Menteri.
Suharti menjelaskan jika SKB ini telah disusun dengan pertimbangan yang matang.
Serta mendapatkan masukan dari berbagai macam lapisan masyarakat
"SKB tentang panduan penyelenggaraan telah ditetapkan bersama oleh empat menteri dan dari berbagai lapisan elemen masyarakat," ucap Suharti.
Pelaksanaan PTM terbatas wajib dilaksanakan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Tenaga Pendidik Jadi Syarat PTM 100 Persen, Ini Kata Kemendikbud Ristek
Suharti menyampaikan, peraturan SKB Empat Menteri dibuat dengan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Peraturan serta persyaratannya wajib dipatuhi oleh seluruh siswa, guru, dan tenaga pendidik.
Hal ini dilakukan demi terjaminnya keselamatan dan keamanan seluruh satuan pendidikan ketika PTM 100 persen berlangsung.
"SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," ujarnya.
Suharti optimis peraturan terbaru SKB Empat Menteri bisa membangkitkan kembali rasa semangat siswa dalam belajar, terlebih siswa sudah hampir dua tahun melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dinilai kurang optimal terhadap tumbuh kembang anak di dunia pendidikan.
"Hampir dua tahun anak-anak melakukan PJJ. Berbagai penelitian dan studi menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan minat pembelajaran atau learning loss secara signifikan," tutur Suharti.
SKB ini ditetapkan oleh empat menteri yang diharapkan dapat memberikan banyak manfaat untuk semua masyarakat, terutama dalam pendidikan anak-anak di Indonesia.
"SKB Empat Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak Indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Ini Alasan Kemendikbud Ristek Percepat PTM 100 Persen untuk Terus Dilaksanakan oleh Setiap Sekolah
Suharti sadar betul jika pendidikan saat pandemi Covid-19 belum bisa berjalan dengan baik seperti saat keadaan normal.
Demi mencegah para peserta didik kehilangan minat dalam belajar maka SKB Empat Menteri ini dikeluarkan.
Menurut Suharti, sudah seharusnya anak-anak kembali mendapatkan pembelajaran yang optimal sebagaimana mestinya.
Terlebih beberapa daerah di wilayah kabupaten atau kota pengendalian Covid-19 mulai terkendali.
PTM 100 persen juga akan dilaksanakan bagi sekolah yang ada di lingkungan wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
Dalam SKB 4 Menteri mensyaratkan capaian vaksinasi dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80 persen jika ingin menggelar PTM terbatas 100 persen.
Suharti mengatakan, anak Indonesia berhak bersekolah dengan layak.
Itulah mengapa keputusan SKB Empat Menteri harus dipatuhi dan dikung seluruh lapisan masyarakat , karena pendidikan merupakan menjadi tanggung jawab bersama demi terjaminnya masa depan anak di masa yang akan datang.
"Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama," pungkas Suharti.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR