Para peserta didik diperbolehkan mengikuti PTM terbatas, meskipun belum disuntik vaksin, namun, setiap siswa harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan sekolah.
Agus kembali menegaskan bahwa vaksinasi anak bukanlah kriteria untuk sekolah bisa menggelar PTM terbatas.
"Vaksin tidak jadi syarat untuk mengikuti PTM sesuai dengan SKB Empat Menteri dan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," tegas Agus.
Tetapi perlu dipahami, sekolah diperbolehkan untuk melaksanakan PTM terbatas jika seluruh guru dan tenaga pendidik sudah divaksin.
Semua guru serta tenaga pendidik sudah menjalani vaksinasi dosis kedua atau sudah divaksinasi lengkap jika ingin mengajar saat PTM terbatas.
"Vaksin wajib bagi guru dan tenaga kependidikan," sambungnya.
Capaian vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit adalah 80 persen.
Namun, jika capaian vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50-80 persen, maka sekolah hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruangan kelas.
Dengan diwajibkannya guru dan tenaga pendidik divaksinasi semakin memastikan anak aman di sekolah.
Hal ini juga untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang kerap terjadi di kluster sekolah.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR