"Sangat menyesal," kata pelaku.
Seusai dihajar membabi buta oleh IR, korban mengalami demam, sesak napas, muntah-muntah, hingga sempat dilarikan ke tenaga medis setempat.
Nahas, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
(Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Ibu di Jember Aniaya Anak hingga Tewas Gara-gara BAB, Ikut Terkuak Kejahatannya ke Anak Pertama")
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR