Nakita.id - Beberapa waktu lalu geger kabar soal ibu yang menganiaya anaknya hingga membuat sang anak meninggal dunia.
Sang ibu mengaku ia tega menganiaya anaknya perkara buang air besar (BAB).
Bocah yatim berinisial RS (6) meninggal dunia di rumah bidan karena mengalami sesak nafas dan mual, pada Selasa (4/1/2022).
Warga kala itu curiga, jika RS meninggal karena sebelumnya mendapatkan tindak kekerasan dari ibu kandungnya, IR (27).
"Tak lama setelah meninggal, kami mendapat laporan dari Pak Kades, yang mendengar keresahan dan kecurigaan warga sekitar. Ada dugaan bocah ini mengalami tindak kekerasan," ujar Kapolsek Sumberbaru, AKP Fatchur Rahman kepada SURYA.CO.ID, Rabu (5/1/2022).
Pukul 02.30 WIB, polisi pun mendatangi lokasi, di Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember
Polisi memeriksa sejumlah orang, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah RS. Orang yang diperiksa termasuk IR.
Kepada polisi, IR mengaku telah memukul anaknya. Pemukulan dilakukan sekitar empat hari sebelum RS meninggal dunia.
"Si ibu mengakui telah memukul si anak. Tapi dia ngakunya mukul di tangan dan kaki," ujar Fatchur.
Pengakuan IR berbeda dengan hasil autopsi, petugas medis menemukan luka di kepalanya.
Ada empat titik luka benturan di kepala. Luka tersebut yang diduga kuat membuat terjadinya pembengkakan dan pendarahan.
"Hal itu yang menyebabkan si anak sesak nafas, mual dan muntah, selain memang ada lebam di tangan dan kaki," imbuhnya.
Karenanya, polisi mengamankan IR. Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jember.
"Kami limpahkan ke PPA untuk penanganan lebih lanjut. Ibu juga sudah kami amankan," pungkas Fatchur.
Gara-gara Perkara BAB
Dalam acara Primetime News Metrotvnews, Minggu (9/1/2022), IR terus menunduk saat menceritakan aksi sadisnya itu.
IR menjelaskan mengapa dirinya tega melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya.
"Berak enggak pernah ngomong," ungkap IR.
Namun pelaku membantah dirinya selalu memukuli korban saat korban buang air besar (BAB) sembarangan.
Menurut pengakuan pelaku, ia memukuli korban di dapur menggunakan sapu lidi.
Pelaku mengaku tidak mengetahui mengapa korban muntah-muntah setelah dianiaya.
Ia mengaku hanya memukuli kaki dan tangan korban.
"Sangat menyesal," kata pelaku.
Seusai dihajar membabi buta oleh IR, korban mengalami demam, sesak napas, muntah-muntah, hingga sempat dilarikan ke tenaga medis setempat.
Nahas, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
(Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Ibu di Jember Aniaya Anak hingga Tewas Gara-gara BAB, Ikut Terkuak Kejahatannya ke Anak Pertama")
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR