Namun kini, tidak ada opsi lain untuk orangtua melarang anaknya mengikuti PTM di sekolah. Aturan PTM sendiri telah diatur oleh pemerintah ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Peraturan ini mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang telah terbit pada Desember 2021. Dalam SKB tercantum jika PTM 100 persen dapat dilakukan pada sekolah yang berada di level 1 dan 2.
Capaian vaksinasi dosis lengkap pada guru dan tenaga kependidikan juga menjadi syarat sekolah bisa menggelar PTM.
Untuk tenaga kependidikan capaian dosis lengkap harus berada di atas 80 persen. Sedangkan, pada masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Untuk sekolah yang berada di daerah PPKM level 3 PTM masih bisa dijalankan setiap hari. Tetapi, dilakukan secara bergantian dengan kapasitas kelas hanya 50 persen dan lama belajar 4 jam per hari. Keputusan akan PTM 100 ternyata mendapatkan dukungan oleh orangtua murid.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR