Nakita.id - Awal tahun 2022 menjadi tahun perubahan bagi sistem pendidikan Indonesia.
Pasalnya, setelah kurang lebih 2 tahun menjalankan program belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencoba untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
Artinya, tidak ada lagi masuk sekolah bergilir, semua siswa akan masuk berbarengan dalam watu waktu seperti sediakala.
Sejak tanggal 3 Januari 2022, penerapan PTM 100 persen secara bertahap terealisasikan.
Namun sepertinya, di tengah penerapan PTM 100 persen, ada ahli yang meminta untuk pemerintah meninjau ulang aturan tersebut.
Hal ini berkaitan dengan penyebaran Omicron yang setiap hari semakin naik. Omicron sendiri merupakan salah satu varian virus corona jenis baru yang muncul di akhir tahun 2021.
Adapun dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan hingga Senin (24/1/2022), total kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron mencapai 1.626.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.019 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).
"Non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 369, dan belum diketahui (pemeriksaan epidemiologi) 238" kata Nadia melalui pesan singkat kepada Kompas pada Senin lalu.
Ahli yang meminta pemerintah meninjau ulang penerapan PTM 100 persen adalah Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan.
Melihat fenomena Omicron yang masih menunjukan angka kenaikan, Erlina Burhan minta pemerintah meninjau ulang aturan PTM 100 persen.
Khususnya bagi anak-anak usia sekolah 6-11 tahun. Menurut Erlina, anak-anak tersebut juga rentan terpapar Omicron, sama seperti lansia dan orang-orang dengan penyakit bawaan.
Mengutip dari Kompas, Erlina menyarankan untuk pemerintah melakukan pembelajaran secara daring atau online kembali diterapkan selama Omicron masih menunjukan angka kenaikan.
"Saran saya kepada pemerintah tolong ditinjau ulang PTM terutama untuk anak-anak yang di bawah 12 tahun karena memang kasus lagi naik," kata Erlina dalam konferensi pers secara virtual, Senin (24/01/2022).
"Jangan PTM dulu sampai Covid-19 Omicron ini terkendali, jadi kalau bisa anak PAUD, SD ini ditinjau PTM kalau saya (sarankan) sih hybrid atau kalau perlu di rumah saja daring," sambungnya.
Erlina mengatakan, kebijakan untuk kembali menerapkan belajar dari rumah secara daring bisa menjadi pertimbangan pemerintah, mengingat anak usia 6-11 tahun belum banyak mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Saat ini 6-11 tahun itu belum banyak yang divaksin, mereka jadi kelompok yang rentan terinfeksi Covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut, Erlina mengatakan, saat ini, sudah banyak sekolah yang memutuskan untuk tutup sementara, setelah ditemukan kasus Covid-19 dari peserta didik dan guru.
"Dan dikatakan juga makin banyak kasus di kalangan anak sekolah," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah mulai Januari 2022, beberapa sekolah yang telah memenuhi syarat diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara langsung.
Meski alasan pandemi Covid-19 pemerintah telah menegaskan jika PTM harus dijalankan.
Sebelumnya, orangtua berhak memilih PJJ atau PTM dalam metode pembelajaran siswa di masa pandemi.
Namun kini, tidak ada opsi lain untuk orangtua melarang anaknya mengikuti PTM di sekolah. Aturan PTM sendiri telah diatur oleh pemerintah ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Peraturan ini mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang telah terbit pada Desember 2021. Dalam SKB tercantum jika PTM 100 persen dapat dilakukan pada sekolah yang berada di level 1 dan 2.
Capaian vaksinasi dosis lengkap pada guru dan tenaga kependidikan juga menjadi syarat sekolah bisa menggelar PTM.
Untuk tenaga kependidikan capaian dosis lengkap harus berada di atas 80 persen. Sedangkan, pada masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Untuk sekolah yang berada di daerah PPKM level 3 PTM masih bisa dijalankan setiap hari. Tetapi, dilakukan secara bergantian dengan kapasitas kelas hanya 50 persen dan lama belajar 4 jam per hari. Keputusan akan PTM 100 ternyata mendapatkan dukungan oleh orangtua murid.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR