Selain usia, apa saja syarat vaksin booster ke-3 lainnya?
Berdasarkan SE bernomor SR.02.06/II/508/2022, ada 2 syarat vaksin booster ke-3 yang harus dipenuhi masyarakat Indonesia.
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Untuk syarat sebelumnya yang mengharuskan kabupaten/ kota yang wajib memenuhi target 70 persen vaksin primer sudah dihapuskan.
Baca Juga: Cara Cek Tiket Vaksin Booster yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Ini Solusinya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR