Nakita.id - Batas usia menjadi satu-satunya syarat vaksin booster ke-3 di Indonesia.
Syarat penerima vaksin booster di Indonesia adalah 18 tahun ke atas. Ini sesuai dengan perintah WHO yang memberikan vaksin booster pada Moms dan Dads yang memiliki usia matang untuk mencegah efek samping yang mengerikan.
Tapi, tidak menutup kemungkinan vaksin booster bisa diberikan pada anak-anak usia 18 tahun ke bawah, seperti negara-negara berikut ini:
1. Amerika
Pada bulan Januari, anak-anak usia 12-17 tahun sudah boleh mendapatkan vaksin booster.
Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat sudah memberikan izinnya.
Vaksin booster yang diberikan oleh anak-anak di Amerika Serikat adalah vaksin jenis Pfizer dan BioNTech.
2. Jerman
Pada 13 Januari 2022 Jerman juga sudah memberikan izin untuk memberikan vaksin booster pada anak-anak usia 12 tahun ke atas.
Namun, sampai hari ini masih belum diketahui jenis vaksin apa yang dipakai Jerman untuk vaksin tambahan pada anak-anak.
3. Hungaria
Hungaria menjadi negara yang sudah menerbitkan izin pemberian vaksin booster untuk anak usia 12-17 tahun.
Sama seperti Jerman, sampai hari ini Hungaria masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait vaksin booster yang akan diberikan pada anak-anak tersebut.
Meski sudah ada 3 negara yang memberikan vaksin booster pada anak usia 12-17 tahun, WHO masih belum memberikan mandat resmi pada seluruh dunia.
Pasalnya, WHO juga masih melakukan serangkaian penelitian untuk pemberian booster pada kelompok yang lebih muda.
Bahkan, mengutip dari Channel News Asia, Kepala ilmuwan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Soumya Swaminathan menyampaikan bahwa anak-anak usia dibawah 18 tahun masih belum perlu menerim vaksin booster.
Kata Swaminathan memang ada penurunan antibodi dari waktu ke waktu untuk tubuh melawan virus corona.
Apalagi, sekarang banyak sekali varian yang muncul.
Baca Juga: Sudah Dapat Vaksin Booster Tapi Masih Terpapar Covid-19 Varian Omicron, Kok Bisa?
Namun, saat ini, WHO masih belum menemukan alasan kuat mengapa anak usia dibawah 18 tahun harus menerima vaksin booster.
"Tidak ada bukti saat ini bahwa anak-anak yang sehat atau remaja yang sehat membutuhkan booster. Tidak ada bukti sama sekali," ucap Swaminathan.
Karena WHO belum menyarankan untuk memberikan vaksin booster pada anak-anak, Indonesia tidak mau gegabah.
Indonesia tetap memberikan vaksin booster pada masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
Selain usia, apa saja syarat vaksin booster ke-3 lainnya?
Berdasarkan SE bernomor SR.02.06/II/508/2022, ada 2 syarat vaksin booster ke-3 yang harus dipenuhi masyarakat Indonesia.
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Untuk syarat sebelumnya yang mengharuskan kabupaten/ kota yang wajib memenuhi target 70 persen vaksin primer sudah dihapuskan.
Baca Juga: Cara Cek Tiket Vaksin Booster yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Ini Solusinya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR