Masih dari sumber yang sama, Agus Andrianto mengatakan bahwa para korban trading Indra Kenz dan Doni Salmanan harus membuat paguyuban.
Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri.
Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto.
Selain Agus Andrianto, pakar hukum juga mengatakan hal yang sama.
Bahkan uang para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan terkait trading bisa dikembalikan.
Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mngatakan bahwa uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat," kata Yenti.
Nah bagaimana Moms sudah terjawab kan keresahan korban trading Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Bagi yang merasa salah satu korban Indra Kenz dan Doni Salmanan segera lakukan apa yang diminta kepolisian agar uang kalian bisa kembali.
Karena sejauh ini masih 14 orang yang melapor atas kerugian yang diakibatkan ikutan trading Binomo oleh Indra Kenz.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR