Nakita.id - Sidang lanjutan atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah digelar.
Terdakwa, Tubagus Joddy, dituntut 7 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Hal ini karena Tubagus Joddy terbukti lalai ketika mengemudikan mobil hingga membuat nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah melayang.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan pada sidang yang digelar kemarin, Kamis (17/3/2022).
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memutus Tubasgus Joddy bersalah.
Sopir Vanessa Angel itu layak dijatuhi hukuman pidana karena lalai berujung menghilangkan nyawa.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Menurutnya, perbuatan Tubagus Joddy memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melansir dari Tribunnews, berikut adalah isi tuntutan JPU kepada Tubagus Joddy.
“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Adi Prasetyo.
Pelanggaran pidana yang dimaksud adalah kelalaian Tubagus Joddy dalam mengemudikan mobil Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR