Itu menyebabkan orang tua Gala Sky Andriansyah meninggal dunia.
"Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka,” lanjut Adi.
Selanjutnya, pada tuntutan kedua, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa dengan penjara 7 tahun dikurangi dengan masa tahanan.
"Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucapnya.
Sementara Tubagus Joddy yang hadir dalam sidang melalui virtual terlihat tenang mendengar tuntutan jaksa.
Sementara itu, pekan depan akan dilangsungkan sidang lanjutan dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Agendanya adalah pembelaan dari terdakwa, Tubagus Joddy.
Tubagus Joddy Minta Maaf Pada Gala Sky
Pada sidang Kamis (3/2/2022) kemarin, Tubagus Joddy berkesempatan meminta maaf kepada Gala Sky Andriansyah dan keluarga besar Vanessa Bibi.
Tubagus Joddy merasa bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang tua bocah 1,5 tahun tersebut.
"Kepada keluarga besar almarhumah Vanesza Adzania dan Pak Doddy Sudrajat dan keluarganya, saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian yang saya perbuat."
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR