Nakita.id - Sidang lanjutan atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah digelar.
Terdakwa, Tubagus Joddy, dituntut 7 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Hal ini karena Tubagus Joddy terbukti lalai ketika mengemudikan mobil hingga membuat nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah melayang.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan pada sidang yang digelar kemarin, Kamis (17/3/2022).
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memutus Tubasgus Joddy bersalah.
Sopir Vanessa Angel itu layak dijatuhi hukuman pidana karena lalai berujung menghilangkan nyawa.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Menurutnya, perbuatan Tubagus Joddy memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melansir dari Tribunnews, berikut adalah isi tuntutan JPU kepada Tubagus Joddy.
“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Adi Prasetyo.
Pelanggaran pidana yang dimaksud adalah kelalaian Tubagus Joddy dalam mengemudikan mobil Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.
Itu menyebabkan orang tua Gala Sky Andriansyah meninggal dunia.
"Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka,” lanjut Adi.
Selanjutnya, pada tuntutan kedua, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa dengan penjara 7 tahun dikurangi dengan masa tahanan.
"Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucapnya.
Sementara Tubagus Joddy yang hadir dalam sidang melalui virtual terlihat tenang mendengar tuntutan jaksa.
Sementara itu, pekan depan akan dilangsungkan sidang lanjutan dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Agendanya adalah pembelaan dari terdakwa, Tubagus Joddy.
Tubagus Joddy Minta Maaf Pada Gala Sky
Pada sidang Kamis (3/2/2022) kemarin, Tubagus Joddy berkesempatan meminta maaf kepada Gala Sky Andriansyah dan keluarga besar Vanessa Bibi.
Tubagus Joddy merasa bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang tua bocah 1,5 tahun tersebut.
"Kepada keluarga besar almarhumah Vanesza Adzania dan Pak Doddy Sudrajat dan keluarganya, saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian yang saya perbuat."
"Untuk semua pihak yang ditinggalkan, untuk semua keluarga yang ditinggalkan, saya mohon maaf atas kelalaian saya," lanjutnya.
Joddy menyesal telah mengecewakan banyak orang akibat kelalaiannya tersebut.
"Saya mohon maaf karena sudah mengecewakan banyak orang dengan adanya kejadian ini."
"Saya mohon maaf juga kepada Gala, mohon maaf karena ulahku, kamu kehilangan orang tuamu."
"Kamu kehilangan orang yang paling kamu sayang, kamu kehilangan orang penting dalam hidup kamu," ucap Joddy.
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR