Nakita.id - Setelah menjalani isolasi mandiri Omicron, pasien Covid-19 pasti penasaran apa kriteria dirinya dinyatakan sembuh.
Rupanya, kriteria sembuh atau selesai isolasi mandiri (isoman) bagi pasien Covid-19 memang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Bagi pasien varian Omicron yang tidak bergejala atau bergejala ringan, panduan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui SE-nya, ada penjabaran tentang kriteria mengakhiri masa isoman bagi pasien Covid-19 varian Omicron dengan tanpa gejala atau gejala ringan.
Mengutip dari Kompas, berikut kriterianya.
1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari.
Baca Juga: Setelah Isolasi Mandiri Omicron, Apakah Penting Melakukan Tes PCR Lagi?
3. Sementara itu, isolasi mandiri Omicron pada kasus Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR