Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin 2 di atas.
Akan tetapi, tak semua pasien tanpa gejala atau bergejala ringan boleh melakukan isolasi mandiri.
Ada beberapa syarat pasien bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, salah satu syarat utamanya adalah jika rumahnya memiliki fasilitas memadahi dan terpisah dari anggota keluarga lainnya.
Ketentuan terbaru mengenai perawatan pasien Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Pasien bisa dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri di rumah, bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala.
Pasien bisa isolasi mandiri Omicron di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.
Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri Omicron harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:
- usia kurang dari 45 tahun,
- tidak memiliki komorbid,
- memiliki akses telemedicine atau layanan kesehatan lain,
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR