Nakita.id - Setelah menjalani isolasi mandiri Omicron, pasien Covid-19 pasti penasaran apa kriteria dirinya dinyatakan sembuh.
Rupanya, kriteria sembuh atau selesai isolasi mandiri (isoman) bagi pasien Covid-19 memang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Bagi pasien varian Omicron yang tidak bergejala atau bergejala ringan, panduan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui SE-nya, ada penjabaran tentang kriteria mengakhiri masa isoman bagi pasien Covid-19 varian Omicron dengan tanpa gejala atau gejala ringan.
Mengutip dari Kompas, berikut kriterianya.
1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari.
Baca Juga: Setelah Isolasi Mandiri Omicron, Apakah Penting Melakukan Tes PCR Lagi?
3. Sementara itu, isolasi mandiri Omicron pada kasus Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin 2 di atas.
Akan tetapi, tak semua pasien tanpa gejala atau bergejala ringan boleh melakukan isolasi mandiri.
Ada beberapa syarat pasien bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, salah satu syarat utamanya adalah jika rumahnya memiliki fasilitas memadahi dan terpisah dari anggota keluarga lainnya.
Ketentuan terbaru mengenai perawatan pasien Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Pasien bisa dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri di rumah, bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala.
Pasien bisa isolasi mandiri Omicron di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.
Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri Omicron harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:
- usia kurang dari 45 tahun,
- tidak memiliki komorbid,
- memiliki akses telemedicine atau layanan kesehatan lain,
- kondisi rumah mendukung, tinggal di kamar terpisah atau bahkan jika bisa lantai terpisah dan ada kamar mandi terpisah,
- berkomitmen untuk menjalani isolasi sampai selesai,
- dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Baca Juga: Cara Mengobati Covid-19 dan Meringankan Gejala Omicron yang Mudah dan Tepat Saat Isoman di Rumah
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR