Nakita.id - Presiden Joko Widodo membawa kabar bahagia seputar kenaikan tunjangan PNS.
Pemerintah terus berusaha untuk terus memberikan dan meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya dengan mengupayakan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti saat ini, Presiden Jokowi kembali memberikan kenaikan tunjangan pada tahun 2022 kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)di lingkungan pemerintah.
Hal ini dilakukan agar kehidupan para PNS lebih terjamin dan pastinya bisa hidup layak.
Pemerintah memang sedang gencar-gencarnya melakukan pemerataan ekonomi agar masyarakat tidak memiliki kehidupan yang tidak seimbang antara satu dan lainnya.
Kenaikan tunjangan PNS ini juga bertujuan memberikan apresiasi pada para pegawai yang sudah rela mengabdi untuk negara.
Adapun tunjangan yang akan diberikan kepada presiden Jokowi adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah penyiaran seperti TVRI dan RRI.
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Ya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil di tahun 2022 ini.
Kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperuntukkan bagi jabatan fungsional PNS di lingkungan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) mulai 16 Februari 2022.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR