3. Air bersih bebas PPN, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
4. Listrik Listrik bebas PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
5. Rumah susun: Rumah susun sederhana, rusunami, RS, dan RSS bebas PPN.
6. Terkait peternakan: Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak bebas PPN.
7. Minyak bumi: Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi bebas PPN.
8. Emas, baik emas batangan maupun emas granula bebas PPN.
9. Senjata Senjata/alutsista dan alat foto udara juga bebas PPN.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR