Nakita.id - PPN atau Pajak Pertambahan Nilai telah resmi naik menjadi 11% mulai kemarin, 1 April 2022.
Kabar baiknya PPN ini sebenarnya tidak disambut baik oleh masyarakat Indonesia.
Tapi, pemerintah bersikeras menaikkan PPN dari 10% menjadi 11% bukan tanpa alasan.
Kebijakan kenaikan PPN ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN sendiri merupakan tambahan yang dibebankan atas setiap transaksi jual beli baik barang ataupun jasa.
Ini dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah mejadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dikutip Kompas dari laman Kemenkeu, kenaikan PPN bertujuan untuk memperuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang membantu membiayai APBN.
Pasalnya, anggaran APBN tahun lalu sudah banyak tersedot untuk Covid-19
Seperti kita tahu, pemerintah telah mengadakan program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk memmberikan intensif guna menanggulangi dampak Covid-19.
Dampak kenaikan PPN
Masih melansir dari sumber yang sama, kenaikan PPN ini akan memberikan dampak pada masyarakat luas.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR