Nakita.id - PPN atau Pajak Pertambahan Nilai telah resmi naik menjadi 11% mulai kemarin, 1 April 2022.
Kabar baiknya PPN ini sebenarnya tidak disambut baik oleh masyarakat Indonesia.
Tapi, pemerintah bersikeras menaikkan PPN dari 10% menjadi 11% bukan tanpa alasan.
Kebijakan kenaikan PPN ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN sendiri merupakan tambahan yang dibebankan atas setiap transaksi jual beli baik barang ataupun jasa.
Ini dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah mejadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dikutip Kompas dari laman Kemenkeu, kenaikan PPN bertujuan untuk memperuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang membantu membiayai APBN.
Pasalnya, anggaran APBN tahun lalu sudah banyak tersedot untuk Covid-19
Seperti kita tahu, pemerintah telah mengadakan program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk memmberikan intensif guna menanggulangi dampak Covid-19.
Dampak kenaikan PPN
Masih melansir dari sumber yang sama, kenaikan PPN ini akan memberikan dampak pada masyarakat luas.
Tidak terkecuali kenaikan barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ekonom sekaligus direktur Center of Economic and Law Studis (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan bahwa penyesuaian PPN menjadi 11 persen diperkirakan akan mendorong inflasi.
Selain itu, kenaikan PPN akan berpengaruh pada kenaikan BBM, tarif dasar listrik nonsubsidi, serta LPG.
“Karena melihat pergerakan harga minyak mentah dunia sudah di atas 118 dollar AS per barrel."
"Jadi ini salah kekhawatiran berlanjutnya tren harga energi global yang meningkat di tengah tren invasi Ukraina,” kata Bhima kepada Kompas.
Ia juga menerangkan sisi kenaikan harga pokok makanan pada Ramadan 2022.
“Jadi Ramadhan dan lebaran di mana permintaan (bahan pokok) biasanya mengalami kenaikan. Dan ini ada tambahan dari kenaikan PPN,” jelasnya.
Sementara itu, berikut adalah sejumlah barang yang bebas PPN:
1. Barang kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok yang bebas PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci bebas PPN.
3. Air bersih bebas PPN, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
4. Listrik Listrik bebas PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
5. Rumah susun: Rumah susun sederhana, rusunami, RS, dan RSS bebas PPN.
6. Terkait peternakan: Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak bebas PPN.
7. Minyak bumi: Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi bebas PPN.
8. Emas, baik emas batangan maupun emas granula bebas PPN.
9. Senjata Senjata/alutsista dan alat foto udara juga bebas PPN.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR