1. BPU dan BP
Silakan Moms mendaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen berikut:
- Akta kelahiran bayi (jika belum ada bisa dengan surat keterangan lahir anak)
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari RS atau bidan (asli atau fotokopi)
- KK orangtua bayi (asli atau fotokopi)
Setelahnya, Moms diharuskan untuk membayar iuran selambat-lambatnya 28 hari sejak bayi dilahirkan.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Anti Ribet, Cukup di Rumah Modal Handphone! Begini Caranya
Bukti usia bayi bisa diketahui dari akta kelahiran atau surat keterangan dari RS atau bidan.
2. PBI
Satu syarat krusial untuk segmen ini adalah bayi boleh didaftarkan setelah kelahiran di tahun sebelumnya atau tahun yang berjalan.
Nantinya, BPJS Kesehatan untuk bayi bisa langsung didaftarkan oleh orangtuanya dengan membawa:
Gift The Superpower of Play Bersama Karakter Terbaru dari Lego Brand, Cataclaws
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR