Nakita.id - Semua Moms dan Dads yang ada di Indonesia wajib mengetahui informasi yang satu ini.
Yuk, ketahui caranya mendaftarkan bayi yang baru lahir untuk mendapatkan BPJS Kesehatan.
Ada berbagai manfaat yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan untuk si Kecil yang baru lahir, lo.
Apalagi bayi yang baru lahir membutuhkan berbagai macam perawatan kesehatan.
Perawatan kesehatan untuk adik bayi bisa didapatkan di fasilitas kesehatan di tingkat pertama dan di atasnya.
Tentu Moms akan senang jika mendengar biaya perawatan kesehatan untuk adik bayi bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, sebelumnya, Moms haru tahu terlebih dahulu, apa saja yang menjadi persyaratan berserta cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk adik bayi.
Syarat membuat BPJS untuk bayi baru lahir
Melansir dari Kontan, syarat BPJS Kesehatan untuk anak baru lahir tergantung dari segmen JKS-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
Ada empat jenis segmen, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran), PPU (Pekerja Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan BP (Bukan Pekerja).
Ini dia panduan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir berdasarkan segmennya:
1. BPU dan BP
Silakan Moms mendaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen berikut:
- Akta kelahiran bayi (jika belum ada bisa dengan surat keterangan lahir anak)
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari RS atau bidan (asli atau fotokopi)
- KK orangtua bayi (asli atau fotokopi)
Setelahnya, Moms diharuskan untuk membayar iuran selambat-lambatnya 28 hari sejak bayi dilahirkan.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Anti Ribet, Cukup di Rumah Modal Handphone! Begini Caranya
Bukti usia bayi bisa diketahui dari akta kelahiran atau surat keterangan dari RS atau bidan.
2. PBI
Satu syarat krusial untuk segmen ini adalah bayi boleh didaftarkan setelah kelahiran di tahun sebelumnya atau tahun yang berjalan.
Nantinya, BPJS Kesehatan untuk bayi bisa langsung didaftarkan oleh orangtuanya dengan membawa:
- Kartu JKN-KIS milih ibu kandung (asli)
- Surat Keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli atau fotokopi)
- KK orang tua bayi (asli atau fotokopi)
3. PPU
Moms bisa langsung menuju kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen ini:
Baca Juga: Para Pasangan Suami Istri Harus Tahu, Ini Jenis KB yang Ditanggung oleh BPJS
- Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi (asli)
- Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan (asli atau fotokopi)
- KK orang tua bayi (asli atau fotokopi)
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil
Untuk membuat NIK Moms harus mengurusnya terlebih dahulu di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Cara Pendaftaran
Paling mudah, ada dua cara untuk mendaftarkan BPJS untuk anak yang baru lahir.
Moms bisa mendaftarkannya melalui MCS (mobile customer service) di domisili Moms atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Ini dia gambaran tahapan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi melalui MCS:
Baca Juga: Para Pasangan Suami Istri Harus Tahu, Ini Jenis KB yang Ditanggung oleh BPJS
- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan
- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
Sedangkan untuk di kantor BPJS Kesehatan terdekat, ini dia alur pendaftarannya:
- Di kantor BPJS Kesehatan, ambil nomor antrian perubahan data
- Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan
- Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
Itulah tadi panduan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang harus Moms ketahui.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR