Syarat mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2022
Dilansir Kompas.com dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, berikut syarat pendaftaran mudik gratis 2022:
1. Memiliki KTP domisili DKI Jakarta
2. Sudah vaksin dosis ketiga atau booster
3. Bagi yang hendak membawa/memiliki sepeda motor, wajib melampirkan STNK
4. Wajib perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta
5. Pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan 1 sepeda motor.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Cuma Perlu Siapkan Syarat KTP dan KK
Cara daftar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2022
Pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2022 dapat dilakukan secara online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui WhatsApp 08-123-188-5758.
Moms akan diminta untuk mengisi form pendaftaran terlebih dahulu.
Kemudian petugas panitia akan menghubungi untuk jadwal verifikasi offline.
Pastikan nomor Moms aktif untuk dapat dihubungi.
Selanjutnya calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-tiket keberangkatan.
Lokasi verifikasi offline ada di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Perhubungan masing-masing Kota di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tahun Ini, Kemenhub Kembali Buka Program Mudik Gratis, Simak Apa Saja Persyaratannya
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR