Nakita.id - Nama diva Indonesia, Rossa terseret dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Pasalnya, beberapa waktu lalu penyanyi Rossa sempat mendapatkan job untuk menjadi pengisi acara yang diselenggarakan oleh DNA Pro.
Rossa bahkan sudah menjalani proses pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) malam.
Setelah selesai melakukan proses pemeriksaan, Rossa mengaku dicecar beberapa pertanyaan mengenai kehadirannya di acara DNA Pro yang terselenggara beberapa waktu lalu.
"Saya ditanyain keterkaitannya apa saya bilang bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara yang kemudian diketahui namanya DNA Pro. Terus udah gitu. Jadi cuma satu kali nyanyi di acaranya," ujar Rossa seusai pemeriksaan Bareskrim Polri, dikutip dari Tribunnews.
Rossa juga mengaku ia menerima upah karena hadir sebagai pengisi acara.
Berbeda dengan pihak kepolisian, Rossa awalnya tutup mulut terkait honor yang ia dapatkan.
Akan tetapi, Rossa bersedia jika diminta untuk menyerahkan uang yang diberikan dari DNA Pro kepada Bareskrim Polri.
Ia mengaku akan menyerahkan honornya dalam proses penyitaan, jika memang harus disita.
"Insya Allah akan dikembalikan kok kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan sih sebetulnya, ini kalau tadi penyidik bilangnya bukan dikembalikan, kalau dikembalikan kan artinya saya sebagai barang bukti. Jadi mungkin disita sementara sebelum dibuktikan," pungkasnya.
Dikabarkan, pemilik nama asli Sri Rossa Roslaina Handiyani ini menerima honor sebesar Rp172 juta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa penyanyi Rossa mendapatkan honor senilai Rp172 juta saat Rossa mengisi acara DNA Pro di Bali beberapa waktu lalu.
Honor tersebut diterima sudah dikurangi dengan biaya produksi dan lain-lain.
Menurutnya, honor yang diterima Rossa telah diserahkan ke penyidik dan dilakukan penyitaan karena merupakan aliran dana dari DNA Pro.
"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian R uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," ujar Gatot mengutip dari Tribun.
Gatot menjelaskan bahwa keterlibatan Rossa menjadi titik terang.
Pasalnya, Rossa hanya mengisi job sesuai dengan apa yang harus dilakukannya sebagai penyanyi.
Rossa juga dinilai tidak mengetahui apa itu DNA Pro dan bahkan tidak pernah mempromosikannya.
"R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro," jelas Gatot.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rossa dinilai tidak berniat jahat sehingga honor yang diterima tidak dijadikan barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Sehingga, penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap honor nyanyi Rossa saat menjadi pengisi acara di DNA Pro.
"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpideksus," pungkasnya.
Sebelumnya, terseretnya Rossa dalam kasus penipuan DNA Pro ini disoroti oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Dasco, Rossa merupakan pekerja seni yang seharusnya honor yang diterima tidak boleh dilakukan penyitaan.
"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia kan hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco, dalam keterangannya seperti dikutip, Senin (25/4/2022).
Dasco meyakini jika Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apapun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR