Pemberian vaksin booster ini harus harus sesuai kriteria jarak yang ditentukan.
Sebelumnya, vaksin booster bisa diberikan setelah enam bulan dari penyuntikan vaksin dosis kedua.
Akan tetapi saat ini pemerintah telah mempersingkat jarak pemberian suntikan vaksin primer dengan vaksin booster bagi masyarakat umum, dan lansia menjadi tiga bulan.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022 lalu.
"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin pada SE tersebut.
Ketetapan itu juga mencakup tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 yang tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Sama halnya seperti jarak minimal pada non lansia, interval waktu vaksin booster untuk lansia kini juga menyesuaikan.
Batas umur vaksin booster baik itu lansia maupun non lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Saat dikonfirmasi, Juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi membenarkan adanya ketentuan baru tersebut.
"Iya, benar," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022) pagi.
Adapun SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) pada 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR