Nakita.id - Saat pandemi melanda banyak orang yang kehilangan pekerjaan.
Dengan begitu banyak masyarakat yang harus memutar otak agar bisa menghasilkan pendapatan.
Tak sedikit yang mulai memberanikan diri untuk membuka usaha.
Dengan modal yang seadanya, berharap usaha kecil-kecilan in dapat mencukupi kebutuhan harian.
Saat ini membuka usaha sendiri kian menjamur di masyarakat.
Melihat pertumbuhan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) kian pesat, membuat pemerintah tak tinggal diam.
Pemerintah mulai memberikan bantuan modal usaha melalui dinas sosial agar masyarakat bisa mengembangkan bisnisnya.
Penambahan modal usaha untuk UMKM ini harus benar-benar digunakan sebagai tambahan modal tidak diperuntukan bagi hal yang lain.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial?
Baca Juga: Penasaran Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja Gelombang ke 25? Begini Cara Mengeceknya
Dilansir dari berbagai sumber, cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial harus memenuhi beberapa syarat yang berlaku.
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR