- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN (Aparatut Sipil Negara), anggota TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Pelaku UMKM yang sebelumnya sudah menerima bantuan UMKM usaha mikro atau BPUM pada tahun sebelumnya, maka masih bisa mendapatkan bantuan mikro di tahun selanjutnya.
Badan yang berwenang sebagai pengusul BPUM adalah Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat kabupaten atau kota.
Calon penerima dana bantuan modal usaha dari dinas sosial harus mempersiapkan beberapa data.
Moms bisa melengkapi beberapa data penting diantaranya:
Bantuan modal usaha dari dinas sosial ini akan disalurkan ke pelaku UMKM melalui bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui PT. Pos Indonesia yang telah ditentukan oleh pemerintah, jika Moms belum memiliki akun rekening di salah satu bank penyalur, maka akan dibuatkan rekening pada saat melakukan pencairan oleh pihak penyalur.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR