Nakita.id - Saat pandemi melanda banyak orang yang kehilangan pekerjaan.
Dengan begitu banyak masyarakat yang harus memutar otak agar bisa menghasilkan pendapatan.
Tak sedikit yang mulai memberanikan diri untuk membuka usaha.
Dengan modal yang seadanya, berharap usaha kecil-kecilan in dapat mencukupi kebutuhan harian.
Saat ini membuka usaha sendiri kian menjamur di masyarakat.
Melihat pertumbuhan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) kian pesat, membuat pemerintah tak tinggal diam.
Pemerintah mulai memberikan bantuan modal usaha melalui dinas sosial agar masyarakat bisa mengembangkan bisnisnya.
Penambahan modal usaha untuk UMKM ini harus benar-benar digunakan sebagai tambahan modal tidak diperuntukan bagi hal yang lain.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial?
Baca Juga: Penasaran Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja Gelombang ke 25? Begini Cara Mengeceknya
Dilansir dari berbagai sumber, cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial harus memenuhi beberapa syarat yang berlaku.
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN (Aparatut Sipil Negara), anggota TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Pelaku UMKM yang sebelumnya sudah menerima bantuan UMKM usaha mikro atau BPUM pada tahun sebelumnya, maka masih bisa mendapatkan bantuan mikro di tahun selanjutnya.
Badan yang berwenang sebagai pengusul BPUM adalah Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat kabupaten atau kota.
Calon penerima dana bantuan modal usaha dari dinas sosial harus mempersiapkan beberapa data.
Moms bisa melengkapi beberapa data penting diantaranya:
Bantuan modal usaha dari dinas sosial ini akan disalurkan ke pelaku UMKM melalui bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui PT. Pos Indonesia yang telah ditentukan oleh pemerintah, jika Moms belum memiliki akun rekening di salah satu bank penyalur, maka akan dibuatkan rekening pada saat melakukan pencairan oleh pihak penyalur.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR