Nakita.id – Terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat mendaftar PKH.
Pemerintah terus mengupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bentuk bantuan yang diberikan yaitu melalui bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial diperuntukkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terbagi ke dalam beberapa komponen kategori.
Adapun jumlah bantuan yang diterima untuk masing-masing komponen kriteria juga berbeda-beda.
Lantas apa saja syarat mendaftar PKH?
Adapun sebelum mendaftar bantuan PKH umumnya harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Keluarga kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya bisa mendapatkan bantuan ini.
- Termasuk ke dalam kriteria yang ditetapkan sebagai syarat peserta PKH.
Baca Juga: Penting untuk Tahu Syarat Mendapatkan PKH, Apakah Moms Termasuk?
Berikut ini merupakan kriteria komponen yang ditetapkan sebagai syarat mendaftar PKH.
Pada bidang kesehatan terdiri atas ibu hamil/nifas/menyusui dan anak usia dini dengan besaran bantuan yaitu Rp 3 juta.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR