Penerima yang dalam kondisi tersebut dapat mendaftar bantuan ini dengan jumlah kehamilan dibatasi yakni maksimal yang kedua kalinya atau mempunyai anak usia dini maksimal dua orang. Serta anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah.
Selanjutnya, kriteria komponen pendidikan.
Pada kriteria ini diperuntukan untuk anak sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar. Baik anak yang sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/Mts sederajat, dan SMA/MA sederajat.
Besaran bantuan yang diterima siswa SD/sederajat Rp 900 ribu per tahuan. Sedangkan untuk siswa SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun dan untuk siswa SMA/sederajat sebesar Rp 2 juta per tahun.
Terakhir, kriteria komponen yang termasuk sebagai syarat mendaftar PKH adalah kesejahteraan sosial. Adapun yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Lansia mulai dari 60 tahun ke atas maksimal 1 orang yang tercatat dalam keluarga. Penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiana sehari-hari, dan maksimal 1 orang yang tercatat dalam sebuah keluarga.
Besaran bantuan untuk disabilitas berat dan lansia masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.
Bila Moms termasuk ke dalam kriteria komponen berikut, maka sudah memenuhi syarat mendaftar PKH dengan mengikuti tahapan pendaftaran sebagai berikut.
Cara mendaftar PKH bisa dilakukan secara langsung dengan mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Pendaftaran di tingkat desa/kelurahan guna menentukan kelayakan warga apakah masuk ke dalam DTKS maupun untuk usulan baru.
Pendaftaran bantuan sosial ini dapat dilakukan secara online melalui “Aplikasi Cek Bansos” yang resmi dengan pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia seperti yang dilansir dari Kompas.com sebagi berikut.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR