Nakita.id – Terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat mendaftar PKH.
Pemerintah terus mengupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bentuk bantuan yang diberikan yaitu melalui bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial diperuntukkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terbagi ke dalam beberapa komponen kategori.
Adapun jumlah bantuan yang diterima untuk masing-masing komponen kriteria juga berbeda-beda.
Lantas apa saja syarat mendaftar PKH?
Adapun sebelum mendaftar bantuan PKH umumnya harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Keluarga kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya bisa mendapatkan bantuan ini.
- Termasuk ke dalam kriteria yang ditetapkan sebagai syarat peserta PKH.
Baca Juga: Penting untuk Tahu Syarat Mendapatkan PKH, Apakah Moms Termasuk?
Berikut ini merupakan kriteria komponen yang ditetapkan sebagai syarat mendaftar PKH.
Pada bidang kesehatan terdiri atas ibu hamil/nifas/menyusui dan anak usia dini dengan besaran bantuan yaitu Rp 3 juta.
Penerima yang dalam kondisi tersebut dapat mendaftar bantuan ini dengan jumlah kehamilan dibatasi yakni maksimal yang kedua kalinya atau mempunyai anak usia dini maksimal dua orang. Serta anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah.
Selanjutnya, kriteria komponen pendidikan.
Pada kriteria ini diperuntukan untuk anak sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar. Baik anak yang sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/Mts sederajat, dan SMA/MA sederajat.
Besaran bantuan yang diterima siswa SD/sederajat Rp 900 ribu per tahuan. Sedangkan untuk siswa SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun dan untuk siswa SMA/sederajat sebesar Rp 2 juta per tahun.
Terakhir, kriteria komponen yang termasuk sebagai syarat mendaftar PKH adalah kesejahteraan sosial. Adapun yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Lansia mulai dari 60 tahun ke atas maksimal 1 orang yang tercatat dalam keluarga. Penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiana sehari-hari, dan maksimal 1 orang yang tercatat dalam sebuah keluarga.
Besaran bantuan untuk disabilitas berat dan lansia masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.
Bila Moms termasuk ke dalam kriteria komponen berikut, maka sudah memenuhi syarat mendaftar PKH dengan mengikuti tahapan pendaftaran sebagai berikut.
Cara mendaftar PKH bisa dilakukan secara langsung dengan mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Pendaftaran di tingkat desa/kelurahan guna menentukan kelayakan warga apakah masuk ke dalam DTKS maupun untuk usulan baru.
Pendaftaran bantuan sosial ini dapat dilakukan secara online melalui “Aplikasi Cek Bansos” yang resmi dengan pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia seperti yang dilansir dari Kompas.com sebagi berikut.
Setelah aplikasi terunduh, pilih menu “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
Data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses. Lalu, login dengan username dan password yang ada.
Pilih menu "daftar usulan" dan isi data sesuai dengan KTP. Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “tambah usulan”.
Jika data yang diiput termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), maka pendaftar bisa memilih menu "pilih jenis bansos". Setelah berhasil diusulkan, Kemensos akan kembali melakukan validasi dan verifikasi data.
Masyarakat dapat memeriksa lolos tidaknya menjadi penerima manfaat bansos melalui menu “Cek Bansos” pada Aplikasi Cek Bansos, atau melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita 3 Juta Cukup Lakukan 4 Tahap Pendaftaran Ini
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR