Nantinya bidan akan memeriksakan apakah perempuan yang akan menikah layak untuk hamil atau tidak berdasarkan usia.
Pasalnya di Indonesia sendiri masih banyak pernikahan di usia dini yang tentu membahayakan ibu dan anak jika setelah menikah langsung hamil.
Apabila sang calon pengantin perempuan usianya di bawah 20 tahun, maka bidan menyarankan agar pasangan tersebut menunda kehamilan.
Ini dilakukan untuk menghindari risiko berbahaya selama kehamilan, apalagi ibu yang hamil di bawah usia 20 tahun berisiko tinggi mengalami kelahiran prematur.
Jika semakin awal bayi dilahirkan maka tumbuh kembangnya akan terganggu dan bisa terjadi cacat bawaan lahir.
"Jadi si calon pengantin sebelum tiga bulan harus di skrining apakah dia layak untuk hamil dengan melihat apakah umurnya sudah sesuai, jika di bawah 20 tahun kehamilan harus ditunda dulu, kalau nikah silakan," ucap Sri Indiah.
Baca Juga: Tak Perlu Keluarkan Uang, Berikut Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan
Peran bidan di pra pernikahan juga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan agar bisa mengetahui kondisi kesehatan masing-masing.
Bidan nantinya akan melakukan pemeriksaan apakah pasangan terindikasi memiliki penyakit menular atau tidak.
Pemeriksaan penyakit menular seperti HIV atau AIDS, TB atau lainnya yang penting dilakukan.
Penyakit menular ini sangat berisiko tinggi dan bisa saja menular ke diri sendiri, pasangan atau keturunan.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR