Ibu hamil tidak diperbolehkan melahirkan di bidan apabila mengalami panggul sempit, melahirkan anak kembar, anak lebih dari empat.
"Kemudian di trimester kedua satu kali. Trimester ketiganya tiga kali, artinya apakah ibu ini bisa lahir normal di tempat praktik mandiri bidan jadi jika tidak memungkinkan misalnya panggulnya sempit, anak lebih dari empat, maka itu melahirkannya harus difasilitas yang memadai," tuturnya.
Sri Indiah menekankan jika persalinan di bidan hanya diperuntukkan untuk persalinan normal saja.
Jika ibu hamil mengalami perdarahan, hipertensi, kaki bengkak dan kondisi yang mengkhawatirkan diharuskan melakukan persalinan dengan dokter.
"Persalinan itu harus persalinan normal, ibu bidan hanya menolong yang normal saja. Apabila diketemukan tiba-tiba datang dengan mengeluarkan darah, tensinya tinggi, kakinya bengkak maka harus dikonsultasikan atau dirujuk di rumah sakit yang memadai," tutur Sri Indiah.
Baca Juga: 4 Hal yang Jadi Perbedaan Bidan dan Dokter Kandungan, Moms Wajib Tahu yang Satu Ini!
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR