Nakita.id - Selama masa kehamilan, sangat penting untuk periksa kandungan.
Pemeriksaan kehamilan harus dilakukan secara rutin.
Ini menjadi wajib karena dapat membantu dokter mengetahui kondisi kesehatan ibu dan juga janin.
Pemeriksaan kehamilan sendiri terdiri dari perawatan kesehatan prenatal (sebelum melahirkan) dan postpartum (setelah melahirkan).
Tujuannya agar memastikan Moms menjalani kehamilan yang sehat.
Serta, ketika lahiran nanti prosesnya akan berjalan aman tanpa kendala.
Ketika memeriksakan kondisi kehamilan juga, Moms bisa berinteraksi dengan dokter ataupun bidan.
Berbagai macam keluhan selama masa kehamilan juga bisa disampaikan dengan segera.
Sehingga, dokter atau bidan bisa langsung mencari solusi terbaik, tetapi tetap memerhatikan keselamatan pasien.
Pemeriksaan kehamilan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan 21 Tahun 2021.
dr. Erna Mulati, MSc., CMFM selaku Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI menjelaskan kepada Nakita, Selasa (24/5/2022), bahwa ibu perlu berkunjung ke dokter untuk memeriksakan kehamilan sebanyak 6 kali.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR