Nakita.id - Selama masa kehamilan, sangat penting untuk periksa kandungan.
Pemeriksaan kehamilan harus dilakukan secara rutin.
Ini menjadi wajib karena dapat membantu dokter mengetahui kondisi kesehatan ibu dan juga janin.
Pemeriksaan kehamilan sendiri terdiri dari perawatan kesehatan prenatal (sebelum melahirkan) dan postpartum (setelah melahirkan).
Tujuannya agar memastikan Moms menjalani kehamilan yang sehat.
Serta, ketika lahiran nanti prosesnya akan berjalan aman tanpa kendala.
Ketika memeriksakan kondisi kehamilan juga, Moms bisa berinteraksi dengan dokter ataupun bidan.
Berbagai macam keluhan selama masa kehamilan juga bisa disampaikan dengan segera.
Sehingga, dokter atau bidan bisa langsung mencari solusi terbaik, tetapi tetap memerhatikan keselamatan pasien.
Pemeriksaan kehamilan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan 21 Tahun 2021.
dr. Erna Mulati, MSc., CMFM selaku Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI menjelaskan kepada Nakita, Selasa (24/5/2022), bahwa ibu perlu berkunjung ke dokter untuk memeriksakan kehamilan sebanyak 6 kali.
Jadi, Moms bisa memeriksakan diri ke dokter sekitar sebulan sekali.
Satu kali di trimester pertama kehamilan, tetapi saat pertama kali memeriksakan kehamilan Moms tidak disarankan untuk periksa di bidan.
Sebaiknya periksakan kehamilan di pusat layanan kesehatan yang lebih primer seperti dokter spesialis kandungan di rumah sakit.
Jika Moms melakukan pemeriksaan kehamilan awal di rumah sakit, dokter akan mengindenfitikasi apakah ada komplikasi kehamilan atau tidak.
Dokter bisa memantau dan mengatasinya dengan segera jika keadaan ibu dan janin sangat berisiko.
"Jadi, pemeriksaan kehamilan enam kali, satu kali di trimester pertama kehamilan dilakukan oleh dokter karena kita ingin ibu hamil terdeteksi secara dini faktor risiko kehamilan," ucap dr. Erna.
Baca Juga: Fungsi dan Peran Bidan Sebagai Pendidik, Kemenkes Imbau Pendidikan untuk Bidan Diperkuat
Apabila tidak adanya risiko yang membahayakan ibu dan janin, maka pemeriksaan kedua dan ketiga bisa dilakukan dengan bidan.
Sedangkan, ibu yang berisiko nantinya dokter akan menentukan apakah bisa ditangani di layanan kesehatan primer.
Pada pemeriksaan selanjutnya, kemungkinan dokter akan melakukan pemeriksaan dasar dengan mengukur berat badan, tekanan darah, monitoring perkembangan janin, dan keluhan para ibu.
Saat kehamilan menginjak usia sembilan bulan, intensitas pemeriksaan ditambah.
Moms bisa berkonsultasi dengan dokter tiap satu kali per minggu.
Pemeriksaan trimester ketiga dilakukan screening faktor risiko persalinan, pengecekan yang dilakukan berupa pengecekan vagina serta posisi bayi.
Cara ini dilakukan agar ibu hamil bisa melahirkan di tempat yang tepat.
Apabila ada kelainan pada ibu atau janin, maka persalinan dapat dilakukan oleh tim, baik itu dokter kandungan, dokter spesialis lainnya, bidan, dan perawat.
"Kehamilan trimester ketiga maka dilakukan screening faktor risiko persalinan untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi, jangan sampai ibu hamil bersalin di tempat yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Selain dokter obygn, juga ada dokter spesialis lain yang bisa menangani jika ada kelaianan lain, misalnya ibu dengan penyakit jantung dan anak dengan kelainan catat kongenital," terang dr. Erna.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR