Fungsinya untuk memberikan oksigen dan nutrisi dari makanan ke bayi melalui tali pusar.
Plasenta juga akan menyaring zat berbahaya, menghilangkan karbon dioksida, dan produk limbah dari darah bayi.
Nantinya, plasenta atau ari-ari ini akan dikeluarkan dari tubuh sekitar 5-30 menit setelah bayi lahir.
Nah Moms, jadi sudah jelas ya bahwa ari-ari ini bukan teman bayi, apalagi kembaran bayi.
Lantas, apakah ari-ari boleh dibuang begitu saja atau tetap harus dikubur?
Yuk, simak seperti apa anjurannya dalam agama islam?
Mengutip dari laman Dalam Islam, ada beberapa dalil tentang hukum mengubur ari-ari, diantaranya sebagai berikut.
Berdasarkan hadist yang disebutkan dalam Kanzul Ummal no. 18320 dan Al-Jami As-Shagir riwayat Al-Hakin dari Sayyidah Aisyah, mengatakan bahwa:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia: rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari”.
Kemudian, mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan bahwa:
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR