Banyak juga para ulama menganjurkan untuk segera menguburkan ari-ari setelah bayi lahir sebagai bentuk memuliakan Bani Adam.
Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari.
Jadi, pada dasarnya, menanam atau mengubur ari-ari itu hukumnya sunah ya, Moms!
Sunah artinya boleh dilakukan, namun apabila tidak dilakukan maka tidak akan mendapat dosa.
Sementara itu, menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram karena dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta yang tak ada manfaatnya.
Baca Juga: Bolehkah Menyimpan Ari-ari? Demi Kesehatan Anak Diperbolehkan Tapi Harus Disimpan di Sini
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR