Nakita.id - Setelah melahirkan, Moms pasti bertanya-tanya apakah ari-ari bayi boleh dibuang atau harus dikubur dengan tata cara yang benar?
Umumnya, masyarakat Indonesia percaya bahwa ari-ari bayi adalah sesuatu yang istimewa.
Ada kepercayaan bahwa ari-ari sangat berkaitan erat dengan si jabang bayi yang baru dilahirkan.
Beberapa orang bahwa menganggapnya sebagai kembaran bayi atau teman bayi yang menjaganya dalam kandungan.
Oleh karena itu, ari-ari tidak boleh dibuang sembarangan di mana saja.
Ada yang menyarankan untuk dikubur dekat rumah, ditabur bunga tujuh rupa, bahkan diberi lampu.
Kemudian, ari-ari harus dikubur bersama benda-benda tertentu yang dipercaya punya pengaruh baik untuk nasib si bayi di masa depan.
Apabila ari-ari tidak dikubur dengan tata cara benar sesuai tradisi maka sesuatu yang buruk akan terjadi pada bayi kita.
Nah, Moms sebetulnya apa sih ari-ari bayi? Yuk, simak dulu penjelasan berikut ini!
Baca Juga: Amankah Membuang Ari-ari Bayi? Biasanya di Kubur Depan Rumah Tapi Bisa Juga Dilakukan Cara Ini
Melansir dari Pregnancy Birth&baby, ari-ari adalah nama lain dari plasenta yang merupakan organ penting dalam kandungan Moms selama kehamilan.
Plasenta melekat pada dinding rahim, biasanya di bagian atas atau samping.
Fungsinya untuk memberikan oksigen dan nutrisi dari makanan ke bayi melalui tali pusar.
Plasenta juga akan menyaring zat berbahaya, menghilangkan karbon dioksida, dan produk limbah dari darah bayi.
Nantinya, plasenta atau ari-ari ini akan dikeluarkan dari tubuh sekitar 5-30 menit setelah bayi lahir.
Nah Moms, jadi sudah jelas ya bahwa ari-ari ini bukan teman bayi, apalagi kembaran bayi.
Lantas, apakah ari-ari boleh dibuang begitu saja atau tetap harus dikubur?
Yuk, simak seperti apa anjurannya dalam agama islam?
Mengutip dari laman Dalam Islam, ada beberapa dalil tentang hukum mengubur ari-ari, diantaranya sebagai berikut.
Berdasarkan hadist yang disebutkan dalam Kanzul Ummal no. 18320 dan Al-Jami As-Shagir riwayat Al-Hakin dari Sayyidah Aisyah, mengatakan bahwa:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia: rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari”.
Kemudian, mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan bahwa:
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.
Banyak juga para ulama menganjurkan untuk segera menguburkan ari-ari setelah bayi lahir sebagai bentuk memuliakan Bani Adam.
Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari.
Jadi, pada dasarnya, menanam atau mengubur ari-ari itu hukumnya sunah ya, Moms!
Sunah artinya boleh dilakukan, namun apabila tidak dilakukan maka tidak akan mendapat dosa.
Sementara itu, menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram karena dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta yang tak ada manfaatnya.
Baca Juga: Bolehkah Menyimpan Ari-ari? Demi Kesehatan Anak Diperbolehkan Tapi Harus Disimpan di Sini
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR