Lalu, login dengan username dan password yang ada kemudian pilih menu "daftar usulan" dan isi data sesuai dengan KTP.
Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “tambah usulan”
Jika data yang diiput termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), maka pendaftar bisa memilih menu "pilih jenis bansos".
Setelah berhasil diusulkan, Kemensos akan kembali melakukan validasi dan verifikasi data.
Masyarakat dapat memeriksa lolos tidaknya menjadi penerima manfaat bansos melalui menu “Cek Bansos” pada Aplikasi Cek Bansos, atau melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Gaji Kecil Bisa Tetap Punya Rumah, Berikut Bantuan Subsidi Perumahan Tahun 2022
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR