Nakita.id - Banyak masyarakat yang masih belum paham mengenai syarat mendapatkan PKH.
PKH merupakan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan.
Tidak semua masyarakat mendapatkan PKH.
Hanya masyarakat yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir Tribunnews, syarat mendapatkan PKH perlu memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
Ada juga kriteria dari komponen pendidikan.
b. Kriteria komponen pendidikan yang jadi syarat mendapatkan PKH
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR