Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
Sarah, seorang ibu bekerja atau Working Mom menceritakan pengalamannya saat hamil dulu.
Diungkapkan olehnya, perusahaannya memang memperbolehkan untuk mengambil cuti hamil.
"Dulu pernah ambil cuti hamil 3 bulan," katanya saat diwawancarai oleh Nakita.id, Rabu (15/6/2022).
"Tapi jatah cutinya harus diambil semua pas mau melahirkan," lanjutnya.
Sebelum hamil, Sarah sendiri sempat bekerja sebagai Beauty Advisor di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kecantikan di Bandung.
"Dengan jatah cuti segitu sebetulnya enggak cukup sih untuk istirahat dan pemulihan. Apalagi harus ngasih ASI juga untuk baby-nya," kata Sarah.
Setelah mengambil cuti hamil, sarah mengungkapkan saat itu sulit sekali baginya untuk kembali ke dunia kerja.
Lantaran, ia sedang berada dalam periode pemberian ASI eksklusif untuk bayinya.
"Pas kerja lagi, agak susah untuk beradaptasi dengan kondisi yang sedang mengASIhi," katanya.
Dijelaskan olehnya, sebab ia tetap harus memompa ASI di sela-sela jam kerja.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR