Nakita.id - Kabar baik Moms! DPR beri usulan cuti hamil akan diperpanjang jadi 6 bulan.
Usulan tersebut tertera dalam rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Penetapan masa cuti hamil sebelumnya diatur pada Undangan-undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.
Seperti yang kita tahu, seorang wanita berhak mengambil cuti dari pekerjaannya saat hamil.
Diharapkan dengan perpanjangan cuti selama 6 bulan ini, Moms bisa lebih fokus merawat Si Kecil yang baru lahir.
Mengutip dari Tribunnews, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Puan.
"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, ibu bekerja juga wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan.
Di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
Sarah, seorang ibu bekerja atau Working Mom menceritakan pengalamannya saat hamil dulu.
Diungkapkan olehnya, perusahaannya memang memperbolehkan untuk mengambil cuti hamil.
"Dulu pernah ambil cuti hamil 3 bulan," katanya saat diwawancarai oleh Nakita.id, Rabu (15/6/2022).
"Tapi jatah cutinya harus diambil semua pas mau melahirkan," lanjutnya.
Sebelum hamil, Sarah sendiri sempat bekerja sebagai Beauty Advisor di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kecantikan di Bandung.
"Dengan jatah cuti segitu sebetulnya enggak cukup sih untuk istirahat dan pemulihan. Apalagi harus ngasih ASI juga untuk baby-nya," kata Sarah.
Setelah mengambil cuti hamil, sarah mengungkapkan saat itu sulit sekali baginya untuk kembali ke dunia kerja.
Lantaran, ia sedang berada dalam periode pemberian ASI eksklusif untuk bayinya.
"Pas kerja lagi, agak susah untuk beradaptasi dengan kondisi yang sedang mengASIhi," katanya.
Dijelaskan olehnya, sebab ia tetap harus memompa ASI di sela-sela jam kerja.
"Baru bisa pompa ASI pas jam istirahat, tapi kadang enggak terlalu efektif juga karena waktunya sebentar," katanya.
Meski begitu Sarah bersyukur, perusahaannya masih tetap memberikan gaji penuh selama ia mengambil cuti hamil.
"Waktu itu digaji full, karena ambil cutinya sebelum pandemi," katanya.
Terkait usulan perpanjangan cuti hamil jadi 6 bulan, Sarah mengungkapkan bahwa ia turut senang karena bisa mempererat bonding antara ibu dengan anak.
"Kalau iya, Alhamdulillah ya bisa 6 bulan, waktunya juga jadi lebih lama dengan baby, masa pemulihan juga bisa lebih lama," tutupnya.
Taro dan AGLXY, Hadirkan Semangat Eksplorasi dan Keberanian Masa Kecil Lewat #ReigniteYourInnerChild
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR