Kebijakan ini sudah berlangsung sejak Agustus di tahun 2016.
Tujuannya agar ibu bisa memberikan banyak waktu untuk keluarga dan mendekatkan diri bersama sang buah hati.
Lebih lanjut, ibu yang cuti melahirkan 6 bulan ini tetap mendapatkan gaji.
Proses pengajuan cuti juga hanya tinggal mengajukan saja ke sistem yang telah disediakan.
Namun, lamanya masa cuti melahirkan 6 bulan hanya berlaku untuk karyawan tetap saja.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR