Nakita.id - Saat usia kehamilan memasuki trimester ketiga, ada banyak hal yang harus dipersiapkan.
Pasalnya dalam waktu dekat kehadiran sang buah hati yang dinanti akan segera tiba.
Moms juga perlu menjaga kondisi kesehatan fisik maupun mental semaksimal mungkin.
Terutama bagi ibu hamil yang bekerja, yang tentu dituntut untuk tetap bergerak aktif.
Memasuki trimester terakhir, sudah seharusnya Moms mulai mengurangi kegiatan fisik.
Seperti aktivitas jalan ke kantor atau berpergian menggunakan kendaraan umum atau pribadi.
Maka dari itu ibu hamil berhak mengajukan permohonan cuti melahirkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Untuk penetapan lamanya masa cuti melahirkan sebelumnya telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan.
Namun, DPR RI kini kian mendorong perpanjangan masa cuti ibu hamil menjadi 6 bulan.
Melalui rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) DPR telah menyepakati peraturan tersebut untuk dijadikan Undang-ndang.
RRU ini sengaja dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Lewat RUU KIA, ibu hamil akan mendapatkan hak cuti selama 6 bulan dan mawa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Pada 3 bulan pertama masa cuti, ibu tetap akan mendapatkan gaji penuh.
Sedangkan memasuki bulan keempat upah yang dibayarkan senilai 70% saja.
Lamanya masa cuti memang disesuaikan dari kebijakan perusahaan masing-masing.
Umumnya hampir di setiap perusahaan mengikuti peraturan Undang-undang N0.13 Tahun 2003 yang mana cuti melahirkan hanya sampai 3 bulan.
namun ada pula perusahaan yang sejak lama menerapkan cuti melahirkan 6 bulan.
Seperti Danone yang mempelopori cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan.
Tim Nakita, sempat mewawancarai Indah Tri Novita Selaku Corcom Danone Indonesia, pada Rabu (15/6/2022).
Dalam penuturannya Danone Group di Indonesia menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang ramah untuk keluarga.
Kebijakan ini diimplementasikan dengan pemberian cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan bagi karyawan perempuan dan 10 hari bagi karyawan pria yang menemani istrinya melahirkan.
" Di danone kami cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu dan 10 hari untuk ayah," terang Indah.
Kebijakan ini sudah berlangsung sejak Agustus di tahun 2016.
Tujuannya agar ibu bisa memberikan banyak waktu untuk keluarga dan mendekatkan diri bersama sang buah hati.
Lebih lanjut, ibu yang cuti melahirkan 6 bulan ini tetap mendapatkan gaji.
Proses pengajuan cuti juga hanya tinggal mengajukan saja ke sistem yang telah disediakan.
Namun, lamanya masa cuti melahirkan 6 bulan hanya berlaku untuk karyawan tetap saja.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR