Ada sejumlah hak khusus yang harus didapatkan seorang ibu selama masa kehamilan.
Yakni pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan, serta fasilitas khusus saat hamil.
Ia juga ingin ibu hamil merasa aman dan nyaman di lingkungan tanpa ada bentuk kekerasan dan diskriminasi termasuk di tempat kerja.
“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal," jelasnya.
Puan Maharani menjelaskan kalau seorang ibu wajib memiliki waktu yang cukup untuk memberikan ASI untuk anak-anaknya.
RUU KIA ini mengatur cuti paling sedikit enam bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.
Selain itu, perempuan yang cuti hamil harus tetap memeroleh gaji dari jaminan perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.
Cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Dalam Undang-Undang ini, cuti melahirkan hanya diberikan selama 3 bulan saja.
Lewat RUU KIA ini, cuti hamil akan berubah menjadi 6 bulan dan masa istirahat selama 1,5 bulan untuk ibu pekerja yang mengalami keguguran.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR