Nakita.id - Belakangan, usulan cuti hamil yang rencananya akan diperpanjang menjadi 6 bulan menjadi perhatian masyarakat.
Hal ini jadi perhatian usai Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan gagasan dan usulannya mengenai penambahan cuti hamil yang semula 3 bulan menjadi 6 bulan.
DPR RI menyepakati rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Puan Maharani, selaku Ketua DPI RI menyebut bahwa RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
RUU KIA ini dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022) kemarin.
Selanjutnya, keputusan akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, kita harapkan bisa segera rampung."
"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan Maharani seperti dilansir Tribunnews.
RUU KIA ini berfokus pada masa pertumbuhan emas anak atau yang akrab disebut Golden Age.
Tidak lain masa 1.000 hari pertama anak sangat penting bagi tumbuh kembang si Kecil.
“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," tambahnya.
Ada sejumlah hak khusus yang harus didapatkan seorang ibu selama masa kehamilan.
Yakni pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan, serta fasilitas khusus saat hamil.
Ia juga ingin ibu hamil merasa aman dan nyaman di lingkungan tanpa ada bentuk kekerasan dan diskriminasi termasuk di tempat kerja.
“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal," jelasnya.
Puan Maharani menjelaskan kalau seorang ibu wajib memiliki waktu yang cukup untuk memberikan ASI untuk anak-anaknya.
RUU KIA ini mengatur cuti paling sedikit enam bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.
Selain itu, perempuan yang cuti hamil harus tetap memeroleh gaji dari jaminan perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.
Cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Dalam Undang-Undang ini, cuti melahirkan hanya diberikan selama 3 bulan saja.
Lewat RUU KIA ini, cuti hamil akan berubah menjadi 6 bulan dan masa istirahat selama 1,5 bulan untuk ibu pekerja yang mengalami keguguran.
Tidak hanya itu, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan, di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Tak hanya bagi istri saja, rupanya gagasan cuti hamil dan melahirkan tersebut juga berlaku untuk para suami yang mendampingi istrinya.
Dalam RUU KIA, berbunyi "Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) RUU KIA.
Adapun Pasal 6 Ayat (1) RUU mengatur bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu saat melahirkan atau keguguran.
RUU tersebut telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR