Tidak hanya itu, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan, di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Tak hanya bagi istri saja, rupanya gagasan cuti hamil dan melahirkan tersebut juga berlaku untuk para suami yang mendampingi istrinya.
Dalam RUU KIA, berbunyi "Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) RUU KIA.
Adapun Pasal 6 Ayat (1) RUU mengatur bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu saat melahirkan atau keguguran.
RUU tersebut telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR